BAHAYANYA NARKOBA

 DIKALANGAN PELAJAR



Oleh : Hanisyah 


 

    Narkoba merupakan istilah yang sudah tidak lagi asing untuk didengar di kalangan masyarakat maupun pelajar. Tetapi masih banyak yang belum memahami arti dari narkoba. Narkoba atau Narkotika adalah zat atau obat yang menurunkan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang. Narkoba dapat berasal dari bahan alami, sintetis, atau semi sintetis. Selain "narkoba", istilah lain yang digunakan secara khusus oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah "napza", yang merupakan singkatan dari "narkoba, psikotropika, dan zat adiktif."

Penyalahgunaan narkoba di Indonesia itu sendiri semakin memprihatinkan dan terus meningkat dari hari ke hari. Narkotika dan obat terlarang semakin menyesatkan orang di Indonesia. Selain generasi tua, lebih banyak juga generasi muda yang terjebak dalam narkoba.

Saat ini, penggunaan narkoba menjadi lebih mengkhawatirkan bagi generasi penerus bangsa. Menurut survei yang dilakukan pada tahun 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2,3 juta siswa dan mahasiswa di Indonesia pernah menggunakan atau mengonsumsi narkoba. Ini adalah 3,2 persen dari total penduduk kelompok tersebut.

Seperti kasus yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 5 pemuda yang sebagian mahasiswa dan dan pelajar berinisial AR [20], FN [18], MR [18], DA [19], dan R [18], ditangkap polisis karena mengedarkan narkoba. Dari kelima pemuda tersebut satu diantaranya, berinisial MR, harus dilumpuhkan dengan timah panas karena hendak kabur saat di tangkap. Kedua pelaku yang berinisial AR dan FN di tangkap di salah satu rumah MR yang beradah di jalan jati. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, foam yang digunakan untuk konsumsi sabu, 4 potongan pipet garis hijau dan 13 paket ukuran kecil yang berisi kristal bening yang diduga sabu.

Sat Resnarkoba Polres Muna mendapatkan informasi bahwa salah satu target operasi yang sudah lama diendus, yaitu berinisial MR, menerima paket sabu. Kemudian paket milik MR, dilakukan pengembangan sehingga pelaku MR ditangkap dan ditemukan satu saset ukuran kecil sabu serta telpon genggam. Polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga diketahui sabu tersebut merupakan milik DA dan R alias B sehingga keduanya ditangkap.

“Mereka ada yang menggunakan dan ada juga yang mengedarkan. Total berat barang buktinya seberat 25,60 gram, barang ini untuk Polres Muna (termasuk) ukuran kategori besar,” ucap Mulkaifin.

Saat ini kelima pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Kelima pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kita tidak dapat berharap kepemimpinan yang baik di masa yang akan datang jika hal ini terus dibiarkan dan tidak dicegah. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.

 

Komentar

Postingan Populer

Sistem Kuliah Online UNM terinfeksi Covid-19, Mahasiswa Sesak Akal

Stigma Mahasiswa Gondrong

HMPS PENDIDIKAN ANTROPOLOGI FIS UNM Adakan Baksos di Bumi Sawerigading

Teruntuk kaum rebahan, mari kita hilangkan kesenangan "Hore, kuliah online"