BAHAYANYA NARKOBA
DIKALANGAN PELAJAR
Narkoba
merupakan istilah yang sudah tidak lagi asing untuk didengar di kalangan
masyarakat maupun pelajar. Tetapi masih banyak yang belum memahami arti dari
narkoba. Narkoba atau Narkotika adalah zat atau obat yang menurunkan kesadaran,
halusinasi, dan daya rangsang. Narkoba dapat berasal dari bahan alami,
sintetis, atau semi sintetis. Selain
"narkoba", istilah lain yang digunakan secara khusus oleh Departemen
Kesehatan Republik Indonesia adalah "napza", yang merupakan singkatan
dari "narkoba, psikotropika, dan zat adiktif."
Penyalahgunaan
narkoba di Indonesia itu sendiri semakin memprihatinkan dan terus meningkat
dari hari ke hari. Narkotika dan obat terlarang semakin menyesatkan orang di
Indonesia. Selain generasi tua, lebih banyak juga generasi muda yang terjebak
dalam narkoba.
Saat
ini, penggunaan narkoba menjadi lebih mengkhawatirkan bagi generasi penerus
bangsa. Menurut survei yang dilakukan pada tahun 2019 oleh Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), 2,3 juta siswa
dan mahasiswa di Indonesia pernah menggunakan atau mengonsumsi narkoba. Ini
adalah 3,2 persen dari total penduduk kelompok tersebut.
Seperti
kasus yang terjadi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara 5 pemuda yang sebagian
mahasiswa dan dan pelajar berinisial AR [20], FN [18], MR [18], DA [19], dan R
[18], ditangkap polisis karena mengedarkan narkoba. Dari kelima pemuda tersebut
satu diantaranya, berinisial MR, harus dilumpuhkan dengan timah panas karena
hendak kabur saat di tangkap. Kedua pelaku yang berinisial AR dan FN di tangkap
di salah satu rumah MR yang beradah di jalan jati. Dari hasil penggeledahan,
ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan digital, foam yang digunakan
untuk konsumsi sabu, 4 potongan pipet garis hijau dan 13 paket ukuran kecil
yang berisi kristal bening yang diduga sabu.
Sat Resnarkoba Polres Muna
mendapatkan informasi bahwa salah satu target operasi yang sudah lama diendus,
yaitu berinisial MR, menerima paket sabu. Kemudian paket milik MR, dilakukan
pengembangan sehingga pelaku MR ditangkap dan ditemukan satu saset ukuran kecil
sabu serta telpon genggam. Polisi kemudian
melakukan pengembangan sehingga diketahui sabu tersebut merupakan milik DA dan
R alias B sehingga keduanya ditangkap.
“Mereka ada yang menggunakan dan ada juga yang mengedarkan. Total berat
barang buktinya seberat 25,60 gram, barang ini untuk Polres Muna (termasuk)
ukuran kategori besar,” ucap Mulkaifin.
Saat ini kelima pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolres Muna. Kelima
pelaku diancam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan
ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kita
tidak dapat berharap kepemimpinan yang baik di masa yang akan datang jika hal
ini terus dibiarkan dan tidak dicegah. Oleh sebab itu, mulai saat ini, kita
selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua, harus sigap dan waspada, akan
bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan
berbagai upaya, mari kita jaga dan awasi anak didik kita, dari bahaya narkoba
tersebut, sehingga harapan kita untuk menelurkan generasi yang cerdas dan
tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik.
Komentar
Posting Komentar