Problematika Kampus UNM

 ''Pendidikan''

Oleh: Ardi Raju Ronferus Butar-Butar



Perubahan kegiatan belajar dan mengajar sangat terlihat sejak pandemi Covid-19 melanda. Kegiatan belajar mengajar yang semula harus berada di ruang kelas perlahan mengalami pergeseran dengan adanya kegiatan belajar dari rumah tanpa tatap muka secara langsung. Proses pembelajaran yang berubah tersebut berdampak pada beberapa aspek, seperti perlunya adaptasi mahasiswa terhadap konten belajar, hilang nya keprefesionalime dosen sebagai tenaga pengajar, hingga penggunaan gadget untuk menunjang kegiatan belajar. Mahasiswa hanya diberi materi pembelajaran lewat media sosial atau platform tanpa adanya penjelasaan materi yang di berikan oleh dosen kepada mahasiswa fakultas ilmu sosial dan hukum. khusus demi tercapainya tujuan pembelajaran. Baik mahasiswa maupun dosen sama sama berusaha mencapai tujuannya masing-masing. Pembelajaran tanpa tatap muka yang semula dianggap sulit untuk diterapkan perlahan menjadi hal yang wajar. Ya karena Mahasisiswa Mau tidak mau, mahasiswa harus membiasakan diri belajar mandiri tanpa dosen yang mendampingi dan memberikan penejelasan mengenai materi yang hanya di berikan lewat link SYAM-OK

Tahun akademik 2022/2023 akan segera berakhir, namun pada kenyataannya di Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum di UNM, masih banyak persoalan yang tak kunjung terselesaikan, utamanya Profesionalisme dosen. Idealnya tenaga pendidik dalam hal ini dosen, tidak mampu melakukan transformasi keilmuan pada mahasiswa dengan membuka sebuah percakapan dialog dengan mahasiswa di ruangan perkuliahaan atau yang sering kita sebut berdialektika. Namun pada kenyataannya, ada beberapa dosen yang melakukan aktivitas perkuliahan dalam beberapa pertemuan,dan tidak benar-benar melaksanakan kewajibannya secara penuh

sebagaimana yang di atur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, Terkhusus di pasal 60 poin B, ” Merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran”.  Namaun yang terjadi sekarang adalah Ada saja beberapa oknum dosen yang dalam aktivitas pembelajarannya, melakukan nya dengan tidak terencana. Contoh nyatanya adalah, beberapa pertemuan perkuliahan tidak di isi dengan interaksi keilmuan, mahasiswa sebagai pesrta didik hanya di arahkan untuk absen dan mengerjakan tugas. Mau tidak mau, mahasiswa harus membiasakan diri belajar mandiri tanpa dosen yang mendampingi dan memberikan penejelasan mengenai materi yang di bawakan . dan Lagi soal dosen dan metode perkuliahan, dalam Peraturan Akademik UNM Pasal 23 Poin, 5 “Kegiatan perkuliahan dilakukan dengan menggunakan sistem daring sebanyak 30%”, artinya dalam 16 kali pertemuan, maksimal dosen melakukan aktivitas perkuliahan secara online adalah 5 kali pertemuan dalam setiap mata kuliah. Akan tetapi pada realitanya, banyak mahasiswa yang mengatakan bahwa masih banyak mayoritas dosen melakukan aktivitas perkuliahan secara daring melebihi batas maksimal, dan bahkan ada beberapa dosen yang 90% aktivitas perkuliahannya dilakukan secara daring. Hal ini justru menjadi gambaran nyata bagi kita, bahwa di Fakultas Ilmu Sosial Dan hukum tidak benar-benar menjadi regulasi sebagai pijakan utama dalam melakukan aktivitas akademik Hal tersebut sebenarnya bisa menjadi alasan untuk menyelesaikan ketimpangan pendidikan yang masih ada di Indonesia. Terutama di universitas negri makassar

Sebab, tidak semua wilayah di Indonesia bisa mengakses pendidikan secara layak dengan fasilitas maksimal dan terbaik. Terutama pada fakultas ilmu sosial dan hukum yang dimana fasilitas merupakan salah satu masalah yang sangat urgen bagi mahasiswa karena setiap tahun nya universitas negri makassar menambah kan jumlah kouta penerimaan mahasiswa baru namun timbul lah sebuah masalah lama yang terjadi adalah adanya tidak kesusaian sarpas dalam fakultas ilmu sosial dan hukum dengan jumlah mahasiswa yang di terima setiap tahun nya yang dimana ini merupakan salah satu masalah yang saling berkisinambungan dengan dengan masalah mengenai sistem pembelajaran yang di lakukan secara offline karna masih banyak mahasiswa yang mengeluh karena mereka tidak mendapatkan fasilitas yang tidak layak seperti kursi dan meja yang di gunakan dalam proses pembelajaran tidak hanya kursi dan meja banyak juga fasilitas di ruangan kelaa yg telah rusak tapi tidak kunjung di lakukann perbaikan dan banyak mahasiswa yang beranggap bahwa adanya ketidaksusaian uang ukt dengan fasilitas di berikan pihak pimpinan universitas terhadap mahasiswa Dengan adanya sistem belajar non tatap muka menggunakan teknologi, siswa yang berada di daerah mana pun berpeluang mendapatkan pendidikan dengan kualitas yang sama. Fasilitas pembelajaran penunjang di dalam ruangan yang tidak dapat diakses di tempat mahasiswa juga yang akan menjadi penghalang keberhasilan pembelajaran.

Sayangnya, belum semua daerah di Indonesia bisa mengakses teknologi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena kunci keberhasilan penerapan pembelajaran non tatap muka adalah penggunaan teknologi. Dengan di barengi dengan penerapan sesuai dengan kebijakan yang di keluarkan oleh pemerintah

Apabila mahasiswa ‘melek’ teknologi, masalah ketimpangan pendidikan bisa teratasi terlebih lagi jika siswa tersebut benar-benar memaksimalkan teknologi yang sudah didapatkan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk bisa menuntaskan masalah pendidikan.

 

 

 

Komentar

Postingan Populer

Sistem Kuliah Online UNM terinfeksi Covid-19, Mahasiswa Sesak Akal

Stigma Mahasiswa Gondrong

HMPS PENDIDIKAN ANTROPOLOGI FIS UNM Adakan Baksos di Bumi Sawerigading

Teruntuk kaum rebahan, mari kita hilangkan kesenangan "Hore, kuliah online"