KONTRADIKSI BIAYA PEMBAYARAN UKT YANG MAHAL DENGAN REALITA YANG TERJADI DI FAKULTAS ILMU SOSILL DAN HUKUM DI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

 

KONTRADIKSI BIAYA PEMBAYARAN UKT YANG MAHAL DENGAN REALITA YANG TERJADI DI FAKULTAS ILMU SOSILL DAN HUKUM DI UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR

Oleh: Iqbal Nur Muhtar



A.Pendahuluan

     Pendidikan adalah proses pembelajaran  untuk mengebangkan kepribadian seseorang dalam menentukan sikap,sifat dan perilaku manusia. Pendidikan selalu mengalami perubahan, perkembangan  dan perbaikan dalam setiap aspek kehidupan, namun, dalam era modern, perguruan tinggi juga memainkan peran strategis sebagai komersial pendidikan. Perguruan tinggi telah jauh melampaui cakupan akademis dan mencakup aspek intelektual dan sosial ekonomi.

     Hal ini berarti bahwa kemampuan untuk belajar ,namun dalam era modern, perguruan tinggi juga memainkan peran strategis sebagai komersial pendidikan. Pertama, perguruan tinggi telah jauh melampaui cakupan akademis dan mencakup aspek intelektual dan sosial ekonomi. Hal ini berarti bahwa kemampuan untuk belajar dan berpartisipasi di luar kelas mulai memiliki nilai bagi universitas.

      Pendidikan sejatinya bisa di jangkau oleh semua masyarakat ke bawah maupun ke atas namun realita yang terjadi hari ini biaya masuk di perguruan tinggi maupun swasta sangatlah mahal terkhususnya  di Universitas Negeri Makassar .

      Pemerintah yang di amanahkan oleh UUD 1945 bahwa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melelaui berbagai institusi pendidikan baik formal maupun non formal, Universitas Negeri Makassar sebagai salah satu alat pemerintah semestinya dalam rangka mengakses pendidikan di perlukan biaya sekecil kecilnya agar supaya agar masyarakat di sebuah golongan dapat mengaksesnya. Semenjak tahun 2012 terkhusus di Universitas Negeri Makassar yang di menerapkan pada tahun itu hingga pada tahun 2022 data menunjukkan terjadi kenaikan tren pembayaran setiap tahunnya.

      Oleh karena itu semestinya pula fasilitas yang di berikan itu bisa mengakomodir seluruh mahasiswa baik dalam proses perkulihan maupun non perkulihan. Namun realitanya terkhusus di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum banyak fasilitas dan infrastruktur yang rusak dan tidak di perbarui.Terlebih lagi semenjak pandemi yang terjadi pada tahun 2020 mengakibatkan system metode perkulihan kurang efektif. Namun demikian Proses perkulihan itu telah di buatkan peraturan mengenai daring dan luring. Akan tetapi pelaksanaannya penuh dengan berbagai konterveksi atau permasalan. Sehingga efektivitas metode perkulihan semenjak pandemi covid-19 hingga tahun ajaran 2022-2023 tidak berjalan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

B. ISI

      Pendidikan sekarang sangat sulit di jangkau karena sangat mahalnya biaya perkulihan apalagi melihat kondisi sekarang kalau pendidikan itu di komersialkan atau di perjual belikan  di kampus Universitas Negeri Makassar yang mempengaruhi terjadinya penurunan ekonomi mahasiswa apalagi kampus UNM adalah salah satu kampus terbaik di Indonesia timur tapi realita yang terjadi sekarang ialah banyak infrastruktur yang tidak layak di pakai seperti bangunan yang terbengkalai dan ruangan dan kursi tidak mencukupi menampung mahasiswa belajar.

   UKT, semenjak di terapkan pada tahun 2013 sebagai mahasiswa Antropologi saya melihat pada tahun 2013 UKT awal yang tertinggi 800 ribu hingga pada tahun 2023 UKT tertinggi itu 4 juta. Artinya kenaikan UKT di prodi pendidikan Antropologi itu mengalami kenaikan sekitar 4 kali lipat. Dalam kurun waktu tahun 2013 sampai 2017 terjadi kenaikan UKT sekiar 5 karena pada tahun 2018 UKT tertinggi di Prodi Pendidikan Antropologi adalah Rp. 3.500.000 rupiah pada tahun 2021 kembali naik Rp500.000 ribu rupiah hingga bertahan sampai saat ini. Padahal dalam prinsip UKT yakni Adil sesuai dengan pendapatan orang tua dan adanya subsidi silang itu lagi” tidak di terapkan sebagai mestinya.

       Birokrasi di Universitas Negeri Makassar  seharusnya membuat sebuah aturan  yang betul-betul yang sesuai prinsip UKT, akan tetapi dalam kenyataannya penerapan prinsip tersebut dalam penerapaannya sangat tidak sesuai dengan apa yang di cita-citakan dalam UU NO 12 tahun 2012. Semisal saja dalam penentuan UKT ada teman saya orang tuanya memiliki pekerjaan sebagai petani  dan mendapatkan UKT sebesar  Rp 3.000.000 rupiah dalam penentuan UKT tersebut tidak sesuai dengan semestinya.

    Pada saat ini pendidikan di kampus Universitas Negeri Makassar menerapkan aturan pembelajaran 70% offline 30 % online tapi kondisi sekarang berbanding terbalik, metode pembelajaran tidak efektif dan tidak adanya transfer ilmu dari dosen sekedar memberikan materi dan absensi saja tidak adanya penjelasan  materi maupun tugas yang di berikan oleh oknum dosen tidak jarang pula dosen memindahkan waktu perkulihan seenaknya padahal jadwal perkulihan sudah di tetapkan. Berarti dosen sekarang itu seenaknya saja melaksanakan tanggung jawabnya dan tidak adanya koordir dari pihak yang bertanggung jawab di akademik dalam melaksanakan regulasi perkulihan yang sudah di tetapkan

C. Kesimpulan

Pendidikan adalah kebutuhan yang sangat penting bagi manusia karena pendidikan kita dapat menemukan jati diri seseorang dengan demikian pendidikan seharusnya bisa di jangkau oleh seluruh masyarakat Indonesia baik masyarakat bawah maupun atas, oleh karena itu pendidikan sebagai pokok kehidupan selanjutnya.

Komentar

Postingan Populer

Sistem Kuliah Online UNM terinfeksi Covid-19, Mahasiswa Sesak Akal

Stigma Mahasiswa Gondrong

HMPS PENDIDIKAN ANTROPOLOGI FIS UNM Adakan Baksos di Bumi Sawerigading

Teruntuk kaum rebahan, mari kita hilangkan kesenangan "Hore, kuliah online"