STOP JANJI SAATNYA REALISASI
"Harapan Yang Membuat Manusia Untuk Kuat Dan Terus Berjalan, Tapi Tidak Untuk Janji Dusta Karena Mahasiswa Hadir Untuk Melawan Harapan Akan Janji Itu"
Penulis: Imran Arirusandi
Selasa 2 Oktober 2021 mahasiswa Kembali turun kejalan untuk menyuarakan haknya sebagai seorang mahasiswa. Meskipun begitu ada banyak tanggapan terhadap Gerakan mahasiswa yang dinilai sebagai bentuk yang tidak mencerminkan dirinya sebagai kaum yang berintelektual bagi orang-orang yang tidak paham akan pentingnya baris perlawanan pada negara yang demokrasi. Terlebih di Indonesia negara yang katanya adalah negara demokrasi Pancasila semestinya mengindahkan suara rakyat ketimbang kepentingan politik yang berpihak kepada sikap individual.
Terdapat berbagai cara para tikus berdasi untuk mengelabui pergerakan mahasiswa agar redam dan tidak adanya teriakan menggetarkan singgasana birokrasi. Cara-cara yang dilakukan bisa saja berbentuk Tindakan refresif oleh robot yang dikendalikan oleh negara atau yang biasa kita sebut dengan aparatur negara. Sampai pada relasi kesepakatan berupa perjanjian antara mahasiswa dengan pihak birokrasi. Salah satu contoh yang terjadi pada Universitas Negeri Makassar mengkerucut pada Fakultas Ilmu Sosial.
Belakangan terakhir ini tepatnya pada menindak lanjuti Surat Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX Nomor: 7226/LL9/BP/2021 Tanggal 16 Agustus 2021, Tentang Pemberitahuan Program Pemberian Bantuan UKT/SPP Pada Semester Gasal Tahun 2021/2022. Maka Perguruan Tinggi perlu untuk memberikan data terkait siapa dan berapa jumlah mahasiswa yang akan diajukan untuk mendapatkan bantuan ukt oleh pihak Perguruan Tinggi tersebut. Universitas Negeri Makassar menanggapi hal tersebut dengan membuka peninjauan UKT kepada mahasiswa. Alhasil terdapat 140 mahasiswa yan terdindikasi mendapat bantuan UKT dari Kemendikbudristek. Namun setelah ditelisik lebih jauh bantuan UKT tersebut yang jumlahnya sebesar Rp 2.400.000 tidak tersalurkan kepada mahasiswa yang terdaftar. Usut punya usut ini disebabkan oleh pihak kampus yang tidak meminta nomor rekening kepada mahasiswa yang terdaftar. Ini menarik minat para aktifis mahasiswa untuk mempertanyakan kejelasan mengenai bagaimana proses penyaluran bantuan ukt tersebut.
Terlepas dari isu turunan tersebut mahasiswa juga mempertanyakan kejelasan mengenai dana LK yang disusun pada RKAKAL tahun 2020 yang digunakan untuk tahun ini. Pada persoalan dana LK tersebut mahasiswa meminta penjelasan kepada pihak kampus karena pada RKAKL tersebut dana LK yang semula 5,0 naik menjadi 6,07. Maka pada hari selasa tepatnya 2 Oktober 2021 mahasiswa Kembali turun kejalan dalam rangka menagih janji pihak kampus yang tidak terealisasikan dengan baik. Pada aksi yang digelar oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dalam lingkup BEM FIS UNM yang diikuti pula oleh LK se-FIS turun kejalan dengan membawa Grand Isu “Stop Janji, Saatnya Realisasi”. Aksi tersebut membawa dua isu turunan yaitu Bantuan UKT Kemendikbudristek Dan Kejelasan Dana LK.
Awalnya aksi yang dilakukan oleh mahasiswa berjalan biasa saja tetapi pada saat Wakil Dekan II dan Bendahara Fakultas (datang memberikan penjelasan) aksi berlangsung menegangkan karena pihak kampus yang dituju berupaya melakukan tendensi kepada mahasiswa seolah tidak suka dengan kehadiran mahasiswa untuk menyuarakan haknya sebagai mahasiswa.
Etikat baik yang dilakukan oleh mahasiswa tidak mendapat respon baik oleh pihak kampus. Mereka justru melakukan tendensi bahwa kasus tersebut akan mereka bawa ke jalur hukum. Tapi semua ancaman tersebut tidak menurunkan semangat serta mental massa aksi untuk terus menyurakan hak mereka karena bagaimanapun kebenaran tetaplah kebenaran dan mahasiswa akan tetap hadir untuk memperjuangkan kebenaran.
Komentar
Posting Komentar