Kuliah Daring Tetap Berlanjut, Mahasiswa : Bahagia atau Sengsara?.



Harapan kuliah tatap muka yang ditunggu tunggu mahasiswa tak ubahnya bak harapan yang telah sirna, kurang lebih 3 bulan sudah mereka berlumuran lara melaksanakan kuliah didepan layar beserta signal, banyak keluhan namun tak berarti apa-apa. meskipun hampir memasuki tahun ajaran baru, ini tentu bulanlah angin segar untuk para mahasiswa terkhusus calon mahasiswa baru. 

Pembelajaran tatap muka hanya dilaksanakan  pada pendidikan anak usia dini (PAUD), Sekolah Menengah pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan hanya diprioritaskan pada zona hijau itupun pembelajaran tatap muka harus mendapatkan izin serta rekomendasi dari Pemda dan Gugus Tugas, kemudian Kemenag dalam hal ini Kanwil Kemenag masing-masing, sesuai dengan kewenangannya. Rupanya redefinisi dan reaktualisasi pendidikan betul-betul perlahan di gagas akibat Covid-19.

Senin (15/6/2020), 4 institusi melaksanakan pertemuan melalui videoconference dalam rangka membahas Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di masa Pandemi Covid-19,  4 institusi tersebut yakni, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementarian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Terkhusus pada pendidikan tinggi, terdapat tiga poin dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait tentang pola pembelajaran di tahun ajaran 2020/2021

1. Tahun akademik pendidikan tinggi 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020, tahun akademik pendidikan tinggi keagamaan, 2020/2021 pada bulan September 2020

2. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk matakuliah teori, demikian pula untuk matakuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan dengan daring. Dalam hal matakuliah tidak dapat dilakukan secara daring, matakuliah diletakkan  dibagian akhir semester.

3. Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jendral terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring seperti :
- penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, dan disertasi.
-tugas laboratorium, praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa.

Pada poin pertama, dijelaskan tahun ajaran 2020/2021 tetap sama seperti sebelumnya dilaksanakan sesuai kalender akademik dan berlaku untuk semua perguruan tinggi.
Pada poin kedua, ditegaskan semua perguruan tinggi wajib melaksanakan kuliah daring, dan matakuliah yang bersifat praktikum harus diletakkan pada akhir semester. Meskipun perguruan tinggi masuk dalam kategori zona kuning, bahkan hijau tetap wajib melaksanakan kuliah daring. Poin terakhir dijelaskan, aktifitas dikampus hanya dapat dilakukan apabila diizinkan oleh pimpinan perguruan tinggi, dan harus sesuai dengan  protokol kesehatan. 

Yang jadi pertanyaan adalah uang kuliah tunggal (UKT) yang dibayarkan untuk semester depan bagi mahasiswa di tahun ajaran 2020/2021 masih tetap sama?.

Reporter : Muhammad Fajar



Komentar

Postingan Populer

Sistem Kuliah Online UNM terinfeksi Covid-19, Mahasiswa Sesak Akal

Stigma Mahasiswa Gondrong

HMPS PENDIDIKAN ANTROPOLOGI FIS UNM Adakan Baksos di Bumi Sawerigading

Teruntuk kaum rebahan, mari kita hilangkan kesenangan "Hore, kuliah online"