Hukum Dalam Paradigmaku
Opini - Alwis Awal Febrian
Penulis hanya mencoba menuangkan pikiran ke atas kertas putih yang dicoretnya, membentuk kalimat utuh. Tidak untuk menggurui atau dikata sok tahu, karena pada dasarnya penulis juga tidak mengerti sepenuhnya soal hukum apalagi keritik. Mencoba menawarkan bacaan dan sedikit pemahaman yang sangat dasar.
Hukum dalam alam pikir saya adalah seperangkat aturan yang berupa norma dan sangsi untuk mengatur tingkah laku manusia, atau mencegah terjadinya kekacauan dalam kehidupan masyarakat. Dengan dasar pengertian hukum tersebut mampu di pahami bahwa seakan ada sekelompok orang yang ingin mengusai manusia (dalam suatu wilayah) di bungkuslah itu dalam kata HUKUM. Oligarki misalnya, sistem pemerintahan yang di kuasai oleh sekelompok elite dari masyarakat. Hukum yang di citrakan untuk membentuk satu kesatuan yang utuh keseragaman dalam bertingkah laku dan saling menghargai dalam kehidupan, seakan seperti telah di atur sekelompok orang, mewadahi sebuah pola kehidupan bermasyarakat ke dalam bentuk perbudakan (di bungkus dengan kata hukum).
Dicitrakanlah manusia sebagai makhluk yang bebas dan makhluk yang merdeka (dalam suatu negara). Hingga di terapkannya hukum untuk mengatur itu dan sangsi untuk memberi pemahaman terhadap hukum tersebut. Tariklah contoh otoriter di mana pusat dan letak kekuasaan di atur oleh 1 orang, kehendaknya menyerupai kehendak tuhan. Begitulah bentuk hukum, hukum dilihat dari sudut yang berbeda adalah perbudakan sekelompok orang kepada seluruh masyarakat, yang di balut dengan diksi-diksi begitu mempesona. Di katakan hukum untuk mencapai kesejahteraan, keadilan, dan perdamaian. Jika semua hal tersebut dalam masyarakat di ikat oleh hukum dengan dalih kebersamaan untuk mencapai tuntutan hukum, lantas apa yang membedakan hukum dengan perbudakan?
Disini penulis tidak membenarkan atas penghapusan hukum, namun penulis mencoba memberi kritik dengan pemirikan yang masih dangkal atas hukum yang ada, realitas kita sering menemui penerapan hukum yang dikatakan “tajam ke atas tumpul ke bawah” dimana pembenaran suatu peristiwa yang ditarik ke ranah hukum selalu membenarkan kaum-kaum elite, dan kaum non elite hanya menerima sangsi atas hukum yang ada. Penulis ingin mengatakan, hukum ibarat sebuah aplikasi yang di jalankan oleh seseorang atau hanya sekelompok untuk sampai kepada tujuan tertentu. Sebenarnya hukum tidak dikendalikan tetapi hukum mengendalikan, artinya hukumlah yang berperan untuk membenarkan kesalahan-kesalahan yang ada lalu untuk dijatuhkan hukum diatas-Nya, bukan malah hukum yang menyalahkan kebenaran-kebenaran yang ada lalu dijatuhkan hukum diatas-Nya.
Penulis juga ingin mengatakan, hukum saat ini di tunggangi oleh otoritas-otoritas tertentu, sekelompok orang dengan tujuan yang sama dengan tidak memedulikan kepentingan hukum, atau tidak lagi melihat tuntutan hukum yang sepantasnya. Hukum adalah aplikasi yang di jalankan untuk kepentingan elite dengan tidak memedulikan kepentingan non elite. Hukum hanyalah kata bungkusan untuk memenuhi hasrat kepentingan kaum elite.
Penulis hanya menulis sesuatu yang tidak di mengertinya, apabila ada pembaca yang mengerti berarti anda lebih tidak jelas lagi, tapi bila anda benar-benar mengerti mari coba kita saling memahamkan.

Komentar
Posting Komentar