Omnibus Law Alarm Demokrasi Sekaligus Matinya Demokrasi
Kabar duka datang dari arah gedung Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Pasalnya, pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja oleh DPR melalui rapat paripurna tersebut masih banyak menuai kontroversi di berbagai kalangan.
Sederet pasal kontroversial yang dianggap hanya menguntungkan perusahaan dan merugikan pekerja/buruh dalam UU Cipta Kerja yaitu :
1. Pasal 89 nomor 20 terkait pengusaha dapat memberlakukan waktu kerja yang melebihi ketentuan atau lembur.
2. Pasal 89 nomor 22 tentang waktu istirahat dan cuti, serta hari kerja.
3. Pasal 89 nomor 24 terkait upah.
4. Pasal 42 terkait tenaga kerja asing
Satu jam sebelum rapat paripurna dimulai, Presiden Jokowi sempat menerima dua pimpinan serikat buruh ke Istana, yakni Presiden KSPI Said Iqbal beserta Presiden KSPSI Andi Gani. Dalam rapat paripurna pun sempat terjadi interupsi dan walkout dari fraksi Demokrat, namun tidak merubah apapun dalam RUU Cipta Kerja sampai disahkannya menjadi UU.
Sejak awal pengesahan sampai detik ini UU Cipta Kerja tak henti menyulut api amarah gelombang unjuk rasa disemua daerah sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap DPR. Sudah ada 622.715 yang menandatangani petisi tolak omnibus law pada laman change.org, hingga tulisan ini diterbitkan.
Berdasar survei Indikator pada Mei 2020, DPR menempati urutan paling tinggi atas ketidak percayaan publik, yakni 60%. Kepercayaan publik kepada legislator terus melorot. Begitupun hasil riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) pada Juli 2020, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR terkait penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional menempati posisi terendah, yaitu 50%.
Bukan kali pertama demokrasi mati suri. Tahun lalu, ketika pemerintah dan DPR bersama-sama mematikan KPK melalui revisi UU KPK, ribuan mahasiswa dan masyarakat di berbagai daerah turun ke jalan. Lewat #AksiReformasiDikorupsi, mereka menolak revisi UU KPK serta sejumlah RUU lainnya. Namun, tetap saja aspirasi tak kunjung di dengar dan tidak menghiraukan keresahan publik.
#Dari Wakil Rakyat, Oleh Pemerintah Dan Untuk Investor

Komentar
Posting Komentar